Mahasiswa Pascasarjana Unifa Gelar Seminar Bahas Fenomena Akun Anonim

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Penyebaran informasi peristiwa di sosial media, khususnya Instagram begitu berseliweran. Hanya saja konten yang disajikan banyak dikutip dari media mainstream atau perusahaan pers. 

Meski akun berkategori anonim tersebut menyabut sumber dari konten disajikannya, namun hal tersebut dianggap melanggar. 

"Sepanjang itu mereka tidak meminta izin secara langsung kepada pengelolah media, " kata Partawijaya, S.I.Kom dalam seminar mahasiwa pascasarjana Universitas Fajar, Makassar bertemakan "Konglomerasi Media: Ancaman atau peluang bagi Kebebasan Pers" di Cafe KopiAlps, Selasa (28/1/2020). 

Dia mengatakan penyajian konten produk jurnalistik atau lainnya yang bukan produksi sendiri ada baik tidak asal comot dari sumbernya, apa lagi tidak meminta izin. "Karena hal itu melanggar hak cipta, " kata dia. 

Partawijaya mengatakan sebenarnya, pengelola media bisa melaporkan akun-akun bertitle anonim yang bandel mengutip konten dari perusahaan pers. "Walau pun itu menyebut sumbernya, " kata dia.

Sementara, Muh Fajar selaku penanggap yang juga praktisi di media menambahkan akun media pelempar informasi ini tanpa ada proses konfirmasi ketika mempublish informasi dan cenderung tidak bertanggungjawab.

Fenomena lain, saat pengikutnya sudah banyak, cenderung dimanfaatkan untuk menjadi endorse yang berorientasi profit.

"Biasanya melempar informasi yang bikin netizen ribut di kolom komentarnya. Setelah itu tidak ada proses konfirmasi lagi," katanya.

Yang kedua lanjutnya, media sosial pelempar mengandalkan kecepatan tapi minim cek and ricek. "Informasinya hanya kulit-kulitnya saja," lanjut Muh Fajar.

Contoh kasus akun pelempar baru-baru ini yang membuat heboh netizen karena unggahannya yang dianggap meresahkan.

Karena menginfokan gempa maha dahsyat akan terjadi di Selat Makassar karena adanya Zona Megathrust di wilayah ini dan mencatut info ini dari BMKG. 

Namun faktanya, setelah dikonfirmasi, BMKG dengan tegas membantah isu tersebut yang akhir-akhir ini cukup viral di media sosial. 

Kepala Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono, mengungkapkan zona tersebut tidak ada di Selat Makassar.

“Informasi itu tidak benar,” kata Daryono, Sabtu, 11 Januari 2020 lalu.

Masih dalam materi di seminar tersebut, menjelaskan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"UU ini bisa menjadi dasar menjerat akun-akun tersebut," sambung pemateri. Acara ini juga dihadiri Dekan Pascasarjana Unifa, Abdul Djalil.(R/Rajendra)